Cara Kredit Rumah di KPR Syariah

Kenapa Harus KPR Syariah? Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, jadi bisnis yang menjanjikan keuntungan tanpa melibatkan unsur riba saat ini menjadi trend masyarakat Indonesia termasuk juga bisnis properti. Dan bisnis properti yang saat ini masih menjadi trend dikalangan masyarakat kita adalah KPR Syariah.

Saat ini perkembangan KPR Syariah di Indonesia memang cukup pesat sekali, karena KPR Syariah menjanjikan kredit rumah dengan tidak melibatkan unsur riba didalamnya dan inilah yang dicari oleh masyarakat kita.

Nah untuk kesempatan kali ini PoztArt ingin berbagi informasi dengan seputar dunia properti syariah tanpa bank yang saat ini menjadi trend di Indonesia seperti yang saya sebut di atas yaitu KPR Syariah. Lantas apa yang membedakan dengan KPR yang sudah menjamur di masyarakat.

Perbedaan KPR Syariah, Bank Konvensional dan KPR Bank Syariah


Ada beberapa perbedaan mengenai ketiga sistem KPR diatas, berikut ini adalah 6 perbedaan yang  sangat jelas antara KPR Properti Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional

1. Pihak yang Bertransaksi


Perbedaan ketiga sistem KPR tersebut perlu dipelajari dengan teliti sebelum kamu membeli rumah dengan menggunakan sistem KPR.

KPR Syariah: Ada 2 pihak yaitu Pembeli dan Developer
Bank Syariah: Ada 3 pihak yaitu Pembeli, Bank dan Developer
Bank Konvensional: Ada 3 pihak yaitu Pembeli, Bank, dan Developer

Untuk itu perlu dicermati apakah KPR bank baik itu syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang ada transaksi jual beli maka menurut syariat Islam hukumnya diperbolehkan dan tapi jika hanya pendanaan bank semata maka tidak didperbolehkan.

2. Barang Jaminan


KPR Syariah: Rumah yang di kreditkan tidak dijadikan jaminan
Bank Syariah: Rumah yang dikreditkan dijadikan jaminan oleh bank
Bank Konvensional: Rumah yang dikreditkan dijadikan jaminan oleh bank

Beberapa ulama ada yang mengatakan mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau tidak. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit tidak boleh atau dilarang dijadikan jaminan.

3. Sistem Denda


KPR Syariah: Tidak ada denda
Bank Syariah: Ada denda
Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena didalamnya termasuk ada unsur riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya itu adalah hutang piutang. Jadi apabila harga sudah di akadkan sejatinya tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik itu dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena itu adalah termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

4. Sistem Sita


KPR Syariah: Tidak ada sita
Bank Syariah: Tidak ada sita
Bank Konvensional: Ada sita


Dalam KPR Syariah tidak diperbolehkan melakukan penyitaan apabila ada pembeli yang dianggap tidak sanggup melakukan cicilan lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih dalam posisi kredit. Dan pihak pengembang akan memberikan solusi dengan menawarkan pembeli untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau lewat bantuan pengembang.

Dan perhitungannya apabila sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli hanya akan membayar sisa hutang 100 juta dan sisanya 200 juta adalah hak pembeli.

5. Sistem Penalty


KPR Syariah: Tidak ada penalty
Bank Syariah: Tidak ada penalty
Bank Konvensional: Ada penalty

Misal apabila ada seorang pembeli yang ingin mempercepat pelunasan dari tenor waktu 10 tahun dan kemudian di tahun 8 sudah dilakukan pelunasan maka tidak ada penalty yang terjadi dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan di KPR Syariah ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi dan ini jelas menguntungkan untuk pembeli.

6. Sistem Asuransi


KPR Syariah: Tidak ada asuransi
Bank Syariah: Ada asuransi
Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi dalam syariat Islam hukumnya tidak boleh karena didalamnya ada beberapa unsur riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

7. Sistem BI Checking atau Bankable


KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable yang kegunaannya adalah memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

a. Karyawan Kontrak
Pada umumnya syarat untuk lolos BI Checking/Bankable adalah mereka para karyawan tetap. Jadi untuk karyawan yang masih dalam hubungan kontrak tentu akan sangat kesulitan apabila mau membeli rumah lewat bank.

b. Pengusaha/Pedagang Kecil
Ada juga syarat lain yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable yaitu pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi untuk mereka yang berprofesi sebagai pedagang kecil seperti tukang bakso, gorengan atau sejenisnya tentu juga akan kesulitan membeli rumah lewat bank.

c. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan properti syariah dengan KPR Bank (Bank Syariah atau Konvensional). Dan sudah sangat jelas bahwa Properti Syariah insya Allah dalam transaksinya terhindar dari unsur riba dan juga banyak kemudahan yang didapatkan untuk semua calon pembeli.

Tapi itu semua adalah pilihan masing-masing orang dan hak pribadi mereka, kalo Anda nyaman dan tenang dengan sistem dari KPR Syariah itu bagus apalagi bagi kalian kaum muslim tentu sangat dianjurkan. Terima kasih.

Inilah Perbedaan KPR Syariah, Bank Konvensional dan KPR Bank Syariah

Cara Kredit Rumah di KPR Syariah

Kenapa Harus KPR Syariah? Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, jadi bisnis yang menjanjikan keuntungan tanpa melibatkan unsur riba saat ini menjadi trend masyarakat Indonesia termasuk juga bisnis properti. Dan bisnis properti yang saat ini masih menjadi trend dikalangan masyarakat kita adalah KPR Syariah.

Saat ini perkembangan KPR Syariah di Indonesia memang cukup pesat sekali, karena KPR Syariah menjanjikan kredit rumah dengan tidak melibatkan unsur riba didalamnya dan inilah yang dicari oleh masyarakat kita.

Nah untuk kesempatan kali ini PoztArt ingin berbagi informasi dengan seputar dunia properti syariah tanpa bank yang saat ini menjadi trend di Indonesia seperti yang saya sebut di atas yaitu KPR Syariah. Lantas apa yang membedakan dengan KPR yang sudah menjamur di masyarakat.

Perbedaan KPR Syariah, Bank Konvensional dan KPR Bank Syariah


Ada beberapa perbedaan mengenai ketiga sistem KPR diatas, berikut ini adalah 6 perbedaan yang  sangat jelas antara KPR Properti Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional

1. Pihak yang Bertransaksi


Perbedaan ketiga sistem KPR tersebut perlu dipelajari dengan teliti sebelum kamu membeli rumah dengan menggunakan sistem KPR.

KPR Syariah: Ada 2 pihak yaitu Pembeli dan Developer
Bank Syariah: Ada 3 pihak yaitu Pembeli, Bank dan Developer
Bank Konvensional: Ada 3 pihak yaitu Pembeli, Bank, dan Developer

Untuk itu perlu dicermati apakah KPR bank baik itu syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang ada transaksi jual beli maka menurut syariat Islam hukumnya diperbolehkan dan tapi jika hanya pendanaan bank semata maka tidak didperbolehkan.

2. Barang Jaminan


KPR Syariah: Rumah yang di kreditkan tidak dijadikan jaminan
Bank Syariah: Rumah yang dikreditkan dijadikan jaminan oleh bank
Bank Konvensional: Rumah yang dikreditkan dijadikan jaminan oleh bank

Beberapa ulama ada yang mengatakan mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau tidak. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit tidak boleh atau dilarang dijadikan jaminan.

3. Sistem Denda


KPR Syariah: Tidak ada denda
Bank Syariah: Ada denda
Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena didalamnya termasuk ada unsur riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya itu adalah hutang piutang. Jadi apabila harga sudah di akadkan sejatinya tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik itu dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena itu adalah termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

4. Sistem Sita


KPR Syariah: Tidak ada sita
Bank Syariah: Tidak ada sita
Bank Konvensional: Ada sita


Dalam KPR Syariah tidak diperbolehkan melakukan penyitaan apabila ada pembeli yang dianggap tidak sanggup melakukan cicilan lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih dalam posisi kredit. Dan pihak pengembang akan memberikan solusi dengan menawarkan pembeli untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau lewat bantuan pengembang.

Dan perhitungannya apabila sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli hanya akan membayar sisa hutang 100 juta dan sisanya 200 juta adalah hak pembeli.

5. Sistem Penalty


KPR Syariah: Tidak ada penalty
Bank Syariah: Tidak ada penalty
Bank Konvensional: Ada penalty

Misal apabila ada seorang pembeli yang ingin mempercepat pelunasan dari tenor waktu 10 tahun dan kemudian di tahun 8 sudah dilakukan pelunasan maka tidak ada penalty yang terjadi dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan di KPR Syariah ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi dan ini jelas menguntungkan untuk pembeli.

6. Sistem Asuransi


KPR Syariah: Tidak ada asuransi
Bank Syariah: Ada asuransi
Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi dalam syariat Islam hukumnya tidak boleh karena didalamnya ada beberapa unsur riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

7. Sistem BI Checking atau Bankable


KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable yang kegunaannya adalah memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

a. Karyawan Kontrak
Pada umumnya syarat untuk lolos BI Checking/Bankable adalah mereka para karyawan tetap. Jadi untuk karyawan yang masih dalam hubungan kontrak tentu akan sangat kesulitan apabila mau membeli rumah lewat bank.

b. Pengusaha/Pedagang Kecil
Ada juga syarat lain yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable yaitu pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi untuk mereka yang berprofesi sebagai pedagang kecil seperti tukang bakso, gorengan atau sejenisnya tentu juga akan kesulitan membeli rumah lewat bank.

c. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan properti syariah dengan KPR Bank (Bank Syariah atau Konvensional). Dan sudah sangat jelas bahwa Properti Syariah insya Allah dalam transaksinya terhindar dari unsur riba dan juga banyak kemudahan yang didapatkan untuk semua calon pembeli.

Tapi itu semua adalah pilihan masing-masing orang dan hak pribadi mereka, kalo Anda nyaman dan tenang dengan sistem dari KPR Syariah itu bagus apalagi bagi kalian kaum muslim tentu sangat dianjurkan. Terima kasih.

No comments